Tuesday 29 January 2013

Pemilukada Mamberamo Tengah: Mahkamah Tolak Permohonan Eremen-Leonard

Selasa, 29 Januari 2013, PutusanMK.blogspot.com

Dalil-dalil yang mendasari permahononan keberatan Pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga (Eremen-Leonard) terhadap hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), tidak terbukti menurut hukum. Menurut Mahkamah, tidak terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2012.

Walhasil, dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Eremen-Leonard. “Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD dalam sidang pengucapan putusan Nomor 1/PHPU.D-XI/2013 ihwal perselisihan hasil Pemilukada Mamteng Tahun 2012, Selasa (29/01/2013) di ruang Pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi.

Dalil-dalil pasangan Eremen-Leonard tersebut yaitu mengenai tidak adanya pemungutan suara di Kampung Dogobak, Binime, Yagabur, dan Kampung Pelanme yang kesemuanya masuk dalam Distrik Kelila. Menurut Eremen-Leonard, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamteng hanya membagi dan membuat Berita Acara untuk enam TPS di empat kampung tersebut. Selain itu, KPU Mamteng juga mengubah perolehan suara para pasangan calon, sehingga rekapitulasi versi PPD Kelila berbeda dengan rekapitulasi KPU Mamteng.

KPU Mamteng membantah dalil tersebut dan menyatakan pemungutan suara di distrik Kelila menggunakan sistem Noken. Selain itu, saksi-saksi yang diajukan Pemohon tidak menerangkan secara terperinci mengenai tidak dilaksanakannya pemungutan suara di empat kampung tersebut. Para saksi juga tidak menjelaskan secara terperinci mengenai adanya perbedaan hasil rekapitulasi.

KPU Mamteng juga membantah dalil Eremen-Leonard mengenai adanya rekayasa di Distrik Megambilis. Sebaliknya, KPU Mamteng menyatakan justru Eremen-Leonard yang berkolusi dengan Sekretaris dan seorang Anggota PPD Megambilis untuk membuat rekapitulasi perolehan suara fiktif dalam Formulir Model DA-KWK.KPU, Model DA.1-KWK.KPU, dan Lampiran Model DA.1- KWK.KPU yang ditandatangani oleh Sekretaris dan Anggota PPD Distrik
Megambilis tersebut. Rekapitulasi fiktif tersebut ditolak KPU Mamteng karena dibuat secara tidak sah.

Begitu pula dalil mengenai rekapitulasi tingkat PPD Distrik Eragayam dan tingkat Kabupaten yang tidak memasukkan hasil dari TPS 1 Kampung Arsbol, TPS 1 Kampung Pagale, dan TPS 1 Kampung Wanilok. Dalil ini bukan hanya dibantah oleh KPU Mamteng, tapi juga oleh pasangan R. Ham Pagawak-Yonas Kenelak (Ham-Yonas) selaku Pihak Terkait. KPU Mamteng menyatakan enam belas TPS di Distrik Eragayam telah direkapitulasi, yang meliputi juga TPS 1 Kampung Arsbol, TPS 1 Kampung Pagale, dan TPS 1 Kampung Wanilok. Hasil rekapitulasi PPD Distrik Eragayam menunjukkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 4 adalah 24 suara. Hasil rekapitulasi PPD tersebut dijadikan dasar penghitungan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten.

Dengan demikian, tidak terbukti dalil-dalil pasangan Eremen-Leonard mengenai pelanggaran yang cukup serius dalam Pemilukada Mamteng. “Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Mamberamo Tengah Tahun 2012,” kata Hakim Konstitusi maria Farida Indrati membacakan Pendapat Mahkamah.

Sementara itu, untuk permohonan perselisihan hasil Pemilukada Mamteng yang diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali). Demi-Naftali merupakan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilukada Mamteng Tahun 2012.

Mahkamah dalam amar putusan Nomor 2/PHPU.D-XI/2013 menyatakan permohonan Demi-Naftali tidak dapat diterima. Mahkamah dalam konklusinya menyatakan Demi-Naftali tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan sehingga mahkamah tidak lagi mempertimbangkan mengenai eksepsi KPU Mamteng, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” kata ketua Panel Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD. (Nur Rosihin Ana).

Thursday 17 January 2013

Pasangan Eremen-Leonard Minta Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Mamberamo Tengah

Thursday 17 Jan 2013 08:34:41, BeritaHukum.com

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)

JAKARTA, Berita HUKUM - Pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga (Eremen-Leonard) meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) tanggal 19 Desember 2012. Pasangan nomor urut 4 ini juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU Mamteng agar menetapkan pasangan Eremen-Leonard sebagai peraih suara terbanyak. Jika kedua permintaan tersebut tidak dikabulkan, pasangan Eremen-Leonard minta dilaksanakan pemungutan suara ulang seluruh TPS di Kab. Mamteng.

“Atau setidak-tidaknya memerintahkan Termohon KPU Kabupaten Mamberamo Tengah untuk melakukan pemungutan suara ulang dua distrik, yaitu Distrik Megambilis dan Distrik Eragayam.”

Demikian tuntutan atau petitum pasangan Eremen-Leonard yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muh. Sattu Pali, dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/1) siang. Persidangan pendahuluan untuk perkara nomor 1/PHPU.D-XI/2013 ihwal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) Mamteng Tahun 2012, ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati (Ketua Panel), Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman.

Pasangan Eremen-Leonard mendalilkan, pada 19 Desember 2012 KPU Mamteng melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil suara. Padahal dua distrik, yaitu Distrik Eragayam dan Distrik Megambilis belum melaksanakan rekap. “Rekapitulasi yang dilakukan oleh Termohon pada tanggal 19 Desember 2012 itu masih ada dua PPD, yakni PPD Distrik Eragayam dan Megambilis yang belum melaksanakan rekapitulasi, namun Termohon sudah terlebih dahulu melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten,” kata Muh. Sattu Pali, kuasa hukum Eremen-Leonard.

Melalui Sattu Pali, pasangan Eremen-Leonard juga mendalilkan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon (KPU Mamteng). Pada 11 Desember 2012 saat hari pemungutan suara di seluruh wilayah Kab. Mamteng dilaksanakan, masyarakat pemilih yang berdomisili di TPS 1 dan TPS 2 Kampung Dogobak, TPS 1 Kampung Binime, TPS 1 Kampung Yagabur, serta TPS 1 dan TPS 2 Kampung Pelanme, tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak tersedianya kotak suara, berita acara, dan formulir C-1 di masing-masing TPS. Kemudian saat rekap di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Distrik Kelila pada 17 Desember 2012, KPPS dan PPS membacakan hasil rekap dan membuat berita acara 6 TPS tersebut.

“Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 4 dan Nomor 5 melakukan protes dan keberatan kepada Termohon, dengan alasan bahwa masyarakat pemilih di TPS-TPS yang kami sebutkan tadi, tidak pernah melakukan pemungutan suara,” sambung Sattu Pali.

Sattu Pali kemudian membeberkan ketidakprofesionalan KPU Mamteng karena terjadinya perbedaan hasil rekap suara di tingkat PPD Distrik Kalila dengan rekap di tingkat kabupaten. Hasil rekap suara di tingkat PPD Distrik Kelila, pasangan David Pagawak-Simon Kenelak (Nomor Urut 1) tidak mendapatkan suara alias nol, pasangan R. Ham Pagawak-Yonas Kenelak (Nomor Urut 2) 5.578 suara, pasangan Daniel Tabuni-Lukas Polona (Nomor Urut 3) 29 suara, pasangan Eremen Yogosam-Leonard Doga (Nomor Urut 4) 341 suara, dan pasangan Kalvin Bilin-Thimotius Karoba (Nomor Urut 5) 2.541 suara. Namun pada saat rekap di tingkat kabupaten, perolehan suara untuk Distrik Kelila adalah, Nomor Urut 1 dengan perolehan 862 suara, Nomor Urut 2 sebanyak 5.071 suara, Nomor Urut 3 sebanyak 29 suara, Nomor Urut 4 sebanyak 341 suara, dan Nomor Urut 5 sebanyak 2.616. “Dengan adanya kejadian yang dilakukan oleh Termohon, kami menganggap bahwa Termohon tidak profesional dan nyata-nyata menjalankan tugas dengan tanggung jawabnya,” tuding Sattu Pali.

Selain itu, Sattu Pali juga mengungkap pelanggaran yang terjadi di Distrik Eragayam. Saat rekap di tingkat PPD Eragayam, kata Sattu Pali, Termohon tidak mengakomodir hasil perolehan suara dari tiga TPS yang terdiri dari TPS 1 Kampung Arsbol, TPS 1 Kampung Pagale, dan TPS 1 Kampung Wanilok. Saat rekapitulasi di tingkat distrik (Eragayam), saksi pasangan calon nomor urut 5 maupun nomor urut 4 mengajukan keberatan kepada Termohon untuk menghentikan penghitungan suara, sebelum 3 TPS tersebut memberitahukan atau membacakan hasil penghitungan suaranya. Namun keberatan tersebut tidak diakomodir,” terang Sattu Pali.

Menurut Sattu Pali, rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten Mamteng yang benar yaitu, pasangan Nomor Urut 1 mendapatkan 3.688 suara (12,60%), pasangan Nomor Urut 2 sebanyak 8.812 suara (28,5%), pasangan Nomor Urut 3 sebanyak 1.843 suara (6,30%), pasangan Nomor Urut 4 sebanyak 10.363 suara (35,4%), dan pasangan Nomor Urut 5 sebanyak 5.168 suara (17,65%).

Selanjutnya, panel hakim memeriksa permohonan perselisihan hasil Pemilukada Mamteng yang diajukan oleh pasangan Demi Wanimbo-Naftali Karoba (Demi-Naftali), yaitu perkara 2/PHPU.D-XI/2013. Pasangan ini merasa keberatan dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU Mamteng Nomor 17 Tahun 2012, tanggal 19 Desember 2012. Pasangan Demi-Naftali merupakan bakal pasangan calon yang dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan.

Pasangan Demi-Naftali, melalui kuasa hukumnya, John Richard, menyatakan KPU Mamteng telah menerbitkan SK Nomor 08 Tahun 2012 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai Peserta Pemilukada. Penerbitan SK tersebut, kata John, dikeluarkan dengan cara melanggar hukum. Oleh karena itu pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan telah diputus pada tanggal 7 Desember 2012 dengan amar putusan, Majelis Hakim PTUN Jayapura membatalkan SK KPU Nomor 08 tahun 2012, tertanggal 10 November 2012. “Surat keputusan Termohon tersebut dikeluarkan dengan cara melanggar hukum,” kata John Richard.(nra/mk/bhc/rby)